Cara Membuat Paspor
dan Visa untuk Kamu yang Akan ‘Travelling’ ke Luar Negeri
Traveling ke luar negeri tidak cukup hanya
bermodal biaya atau catatan rencana perjalanan. Dua hal pertama yang kamu
butuhkan untuk bisa masuk ke negeri asing adalah paspor dan visa. Tanpa dua hal ini, kamu tak akan bisa traveling ke luar negeri meskipun persiapan
lainnya sudah matang.
Apa sih paspor dan
visa? Bagaimana sih cara mengajukannya? Tenang, Starfish Education telah merangkum informasinya secara lengkap
namun ringkas, khusus untukmu.
PASPOR
Paspor adalah dokumen
wajib untuk bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh
negara untuk setiap warganya yang mengajukan sesuai syarat dan ketentuan yang
berlaku.
Setiap paspor memuat
informasi penting tentang pemegangnya, seperti nama lengkap, tempat &
tanggal lahir, informasi kebangsaan, dan beberapa informasi lainnya yang dibutuhkan.
Paspor hanya bisa digunakan oleh orang yang namanya tercantum di dalamnya.
- Jenis paspor
Saat ini, paspor
dibagi menjadi dua jenis, yaitu paspor reguler dan paspor elektronik alias
e-paspor. Sekilas, kedua paspor ini terlihat sama. Namun jika dilihat dengan
lebih teliti, pada sampul e-paspor terdapatchipkecil. Paspor
tersedia dalam pilihan 24 (e-paspor masih akan menyusul) dan 48 halaman.
E-paspor lebih
disarankan karena memiliki banyak kelebihan
Kamu yang belum
memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan, sebaiknya memilih e-paspor
ketimbang paspor biasa karena sejumlah kelebihan yang dimilikinya. Pertama,
e-paspormu tidak akan mudah dipalsukan. Hal ini dikarenakan e-paspor menyimpan
data biometrik seperti wajah dan sidik jari di dalam chip yang
tertanam di paspor. Selain itu, kamu juga bebas mengunjungi Jepang tanpa visa
(Visa Waiver).
Visa Waiver adalah
program pembebasan visa yang merupakan hasil kerja sama antara dua negara
dengan kebijakan tertentu, seperti durasi kunjungan yang dibatasi. Pengajuan
visa jenis ini pun mudah serta bebas biaya. Kamu perlu mencetak formulir pengajuan
bebas visa terlebih dulu. Setelah itu, bawa formulir yang telah diisi lengkap
dan e-paspor ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Umumnya, butuh waktu dua hari
untuk mengurus Visa Waiver ini.
Selanjutnya, kamu akan
mendapatkan stiker khusus di halaman e-paspormu sebagai tanda bebas keluar
masuk Jepang selama tiga tahun. Tapi perlu diingat, waktu tinggalmu di Jepang
dibatasi selama maksimal 15 hari sekali kunjungan.
Cara mengajukan
permohonan pembuatan paspor
Sebelum mengajukan
paspor, kamu wajib tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Ini berlaku
baik untuk paspor biasa maupun e-paspor.
Dokumen yang harus disiapkan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
*) Selain membawanya
dalam bentuk fotokopi, kamu juga wajib membawa dokumen aslinya
Setelah semua dokumen
yang dibutuhkan lengkap, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor
secarawalk inalias datang langsung ke kantor imigrasi
terdekat.
Sebagai informasi,
proses pembuatan paspor ini terdiri dari enam tahapan, yaitu:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Penerbitan paspor
Biaya pembuatan paspor
sangat bergantung pada jenis paspor dan jumlah halaman yang kamu inginkan.
Berikut rinciannya:
- Paspor biasa 24 halaman: Rp100.000
- 48 halaman: Rp300.000
- E-paspor 24 halaman: Rp350.000 (saat ini masih belum tersedia) 48 halaman: Rp600.000
v Selain biaya di atas, kamu juga perlu
mengeluarkan uang sebesar Rp55.000 untuk jasa perekaman data biometrik.
VISA
Paspor saja tidak
cukup untuk modal menjelajah negeri asing, kamu butuh visa untuk bisa masuk
secara legal ke negara tujuan. Visa merupakan dokumen resmi dari negara yang
menjadi destinasi liburanmu. Mendapatkan visa artinya kamu bisa masuk secara
legal ke negara tersebut. Untuk lebih jelasnya, silakan cek tabel daftar negara
dan jenis visa pada bagian pembahasan Visa on Arrival di bawah.
Untuk tujuan berlibur,
terdapat dua jenis visa yang disesuaikan dengan negara tujuan. Kedua jenis visa
itu adalah Visa pre Arrival dan Visa on Arrival. Penetapan Visa pre Arrival dan
Visa on Arrival ini sangat bergantung pada kerja sama antar negara.
Visa pre Arrival
Visa pre Arrival ini
merupakan visa yang harus kamu ajukan sebelum waktu keberangkatan, yaitu ke
kantor kedutaan besar (kedubes) negara terkait.. Kantor kedubes asing ini
tersebar di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya. Di
Surabaya misalnya, kamu bisa menemukan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat,
Jepang, dan Belanda.
Segala persyaratan dan
biaya yang dikenakan akan berbeda tergantung kebijakan negara setiap negara.
Kamu bisa mencari informasinya di situs web yang telah disediakan oleh
keimigrasian negara terkait. Menariknya, ada juga negara yang menerima
pengajuan visa secara online. Hal ini bisa memudahkanmu dan menyingkat waktu
karena tak perlu ke kantor kedutaan secara langsung. Syarat dan ketentuan, juga
prosedurnya tergantung pada kebijakan masing-masing negara.
Visa on Arrival (VoA)
VoA merupakan visa
yang bisa diurus setibanya kamu di bandara atau pelabuhan internasional negara
tujuan. Di terminal kedatangan terdapat kantor imigrasi yang menangani
pengajuan Visa on Arrival ini.
Sama seperti Visa pre Arrival, segala biaya dan persyaratan untuk mengajukan visa ini tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Selain itu, batas masa kunjungan juga berbeda untuk setiap negara tujuanmu.
Berikut daftar negara yang memberlakukan bebas visa dan kebijakan Visa on Arrival bagi WNI:
Bebas Visa :
Barbados,
Belarus, Bermuda, Brazil, Brunei, Chili, Colombia, Dominica, Ekuador, Filipina,
Federasi Mikronesia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Kamboja, Kazakhstan, Kepulauan
Cook, Laos, Macao, Malaysia, Maroko, Myanmar, Namibia, Niue, Peru, Qatar,
Republik Gambia, Republik Kepulauan Fiji, Republik Mali, Rwanda, Serbia,
Singapura, St. Vincent dan the Grenadines, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.
Visa on Arrival :
Armenia, Guinea-Bissau,
Iran, Kenya, Kepulauan Komor, Kepulauan Marshall, Kirgyzstan, Madagaskar,
Maladewa, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Pulau Palau, Papua
New Guinea, Republik Azerbaijan, Republik Gabon, Republik Malawi, Republika
Sierra Leone, Republik Tajikistan, Samoa, Senegal, Seychelles, Somalia, Tanjung
Verde, Tanzania, Timor Leste, Togo, Tuvalu, Uganda, Yordania, Zimbabwe
eTA (electronic travel
authorization) :
Pakistan, Sri Lanka
Setelah tahu apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan
permohonan paspor dan visa, mestinya kamu sudah lebih siap untuk mengurus
perjalanan ke luar negeri yang telah direncanakan. Sedangkan untuk pesawat dan penginapan, kamu juga tak perlu khawatir karena Starfish Education
menyediakan pilihan lengkap maskapai dan hotel yang mendukung kegiatan
berliburmu.