Asia Pacific Economic Cooperation yang disingkat dan disebut juga dengan APEC, adalah organisasi negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerjasama ekonomi.
Pada saat ini APEC memiliki 21 anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hongkong, Jepang dan Korea Selatan.
Meningkatnya kegiatan perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalu lintas keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card / ABTC).
Selanjutnya guna mengakomodir para pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.
APEC Business Travel Card yang selanjutnya disingkat dan disebut ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APEC yang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin berpergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
| No. |
NEGARA
|
BANDARA
|
LAMA TINGGAL
|
| 1. | AUSTRALIA | ADELAIDE, BRISBANE, CAIRNS, DARWIN, SYDNEY, MELBOURNE, PERTH | 90 HARI |
| 2. | BRUNEI DARUSALAM | BRUNEI INTERNATIONAL AIRPORT | 90 HARI |
| 3. | CHILI | SANTIAGO INTERNATIONAL AIRPORT | 90 HARI |
| 4. | CINA | BEIJING INTERNATIONAL AIRPORT, PUDONG INTERNATIONAL AIRPORT (SHANGHAI) | 60 HARI |
| 5. | HONG KONG | HONGKONG INTERNATIONAL AIRPORT | 60 HARI |
| 6. | INDONESIA | JALUR KHUSUS:
BANDAR UDARA
| 60 HARI |
| 7. | JEPANG | NEW TOKYO (NARITA), KANSAI (OSAKA), CENTRAL JAPAN (CENTAIR, NAGOYA) | 60 HARI |
| 8. | KOREA SELATAN | INCHEON (SEOUL) | 90 HARI |
| 9. | MALAYSIA | KUALA LUMPUR | 60 HARI |
| 10. | MEKSIKO | 90 HARI |
| 11. | SELANDIA BARU | AUCKLAND, CHRISTCHUCH, WELINGTON | 90 HARI |
| 12. | PAPUA NUGINI | JACKSON | HARI |
| 13. | PERU | JORGE CHAVEZ | 90 HARI |
| 14. | PHILIPINA | NINOY AQUINO (MANILA) | 59 HARI |
| 15. | SINGAPURA | CHANGI (SINGAPORE) | 60 HARI |
| 16. | TAIWAN | CHIANG KAI SHEK (TAIPEI), KAOHSIUNG | 90 HARI |
| 17. | THAILAND | BANGKOK, PHUKET, CHIANG MAI | 90 HARI |
| 18. | VIETNAM | NOI BAI (HANOI), TAN SON NHAT (HO CHI MINH CITY | 60 HARI |
| 19. | RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013 | ||
A. KHUSUS
- Pebisnis bonafid dengan jabatan setara Direksi keatas yang memimpin perusahaan dibuktikan dengan melampirkan copy akte pendirian perusahaan (untuk verifikasi dokumen);
- Badan usaha harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dibuktikan dengan melampirkan copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) (untuk verifikasi dokumen).
B. UMUM
Adapun persyaratan permohonan baru atau perpanjangan, antara lain:
- Formulir permohonan (download);
- Surat permohonan dari perusahaan, (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);
- Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada Ybs, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu);
- Surat Ref. Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);
- Fotokopi Paspor dengan masa berlaku minimal 2 tahun;
- Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (copy paspor 6 bulan terakhir). Perjalanan mininal 3 kali dalam 6 bulan terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik dikeluarkan oleh Polres/Polda);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);
- ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dari Polres);
- Pas Foto terbaru ukuran 3x4 berwarna 2 lembar (background merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);
- Melampirkan Tanda tangan dengan menggunakan spidol besar warna hitam khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;
- Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC;
- Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:
- Fotokopi bukti domisili negara setempat;
- Surat referensi bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;
- Persyaratan pada huruf b) di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.
- Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta rupiah)
- jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
Prosedur:
Waktu Penyelesaian:
Proses ABTC sekitar 6 bulan atau lebih. Lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) 18 negara anggota ABTC lainya.
Masa Berlaku:
Masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.
Tempat Pengajuan ABTC:
Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan, diajukan ke counter Pelayanan ABTC pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai 1 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan
Waktu Pelayanan:
Permohonan Pengajuan ABTC dapat diajukan dan dilayanani pada hari senin s/d kamis pukul 09.00 s/d 12.00 wib dan hari Jum'at pukul 09.00 s/d 11.30 wib
email : abtc@imigrasi.go.id
email : abtc@imigrasi.go.id
sumber : http://www.imigrasi.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar